PelaksanaanLabuh Jangkar. Dalam pelaksanaan labuh jangkar harus diikuti hal-hal sebagai nerikut : a. Dekati tempat berlabuh denganmengikuti suatu garis merkah/penuntun yang ada atau mengadakan baringan, dan kecepatan kapal perlahan-lahan disertai dengan mengadakan peruman kedalaman air dan jenis dasar laut. b.
LampuSorot. Lampu sorot pada kapal juga memiliki nama lain yaitu spotlight atau searchlight. Lampu ini berfungsi untuk memberikan penerangan dalam perjalanan terutama pada malam hari. Berbeda dengan lampu sinyal, pada badan lampu ini tidak terdapa katup pembuka dan penutup. Pertama kali lampu sorot digunakan di angkatan laut pada Perang Dunia pertama. Selain sebagai alat bantu navigasi, lampu sorot juga digunakan untuk melacak kapal musuh serta mengarahkan target tembakan.
Sejumlah warga berfoto di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi Karet-Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).JPO dengan konsep kapal Pinisi yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (10/3) ini telah dapat digunakan para pejalan kaki dan pesepeda untuk menyeberangi Jalan Jenderal Sudirman.. Selain itu, kerlap-kerlip lampu yang menghiasi membuat warga ramai
qbVII. Dalam situasi tertentu kapal diwajibkan memperlihatkan isyarat lampu dan sosok benda sebagai signal ke kapal lain. Situasi tertentu yang dimaksud seperti kapal yang tidak dapat diolah gerak, terbatas kemampuan olah geraknya, terkungkung oleh saratnya dan kapal itu kapal dengan pekerjaan dan kegiatan khusus juga wajib memperlihatkan isyarat tersebut, baik isyarat lampu signal light maupun sosok benda Shapes. Lampu tentunya digunakan pada malam hari sedangkan sosok benda digunakan pada siang artikel ini memuat pembahasan tentang situasi dan kondisi kapal yang harus dan diwajibkan untuk memperlihatkan isyarat lampu pada malam hari dan sosok benda untuk siang Tidak Dapat Diolah GerakSangat penting bagi kapal yang tidak dapat di olah gerak Not under command dalam memperlihatkan isyarat lampu pada malam hari atau sosok benda di siang hari. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan peringatan terhadap kapal-kapal lain yang sedang melintas atau mendekati Kapal yang Tidak Dapat Diolah GerakSesuai dengan P2TL Aturan 3 f, Kapal yang tidak dapat diolah gerak adalah kapal yang karena suatu keadaan yang istimewa sehingga tidak mampu untuk mengolah gerak sebagai mana yang diisyaratkan oleh aturan-aturan dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain Vessel not under command means a vessel which through some exceptional circumstance is unable to manoeuvre as required.Kapal tidak dapat diolah gerak adalah kapal yang tidak dapat menggunakan mesinnya trouble engine dalam melakukan oleh gerak atau situasi lain yang membuat kapal tersebut benar-benar tidak dapat dikendalikan. Namun, pada umumnya situasi ini lebih sering terjadi akibat kerusakan pada mesin. Dalam situasi ini tentunya menjadi suatu perhatian khusus bagi seorang nakhoda, officer dan semua krew kapal karena ini merupakan situasi darurat di atas kapal, terutama ketika kapal dalam alur pelayaran. Sebagai pengalaman, saya perna mengalami situasi dimana kapal tidak dapat diolah gerak pada tahun 2022 tepatnya di laut china selatan, dan termasuk inilah alasan saya mengapa menulis artikel ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan berbagi pengalaman tentang apa saja isyarat lampu dan sosok benda yang harus ditampilkan dalam situasi Lampu dan Sosok Benda Kapal Tidak dapat Diolah GerakSesuai dengan P2TL Aturan 27, isyarat lampu untuk kapal yang tidak dapat diolah gerak not under command adalah Pada malam hari kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan 2 buah lampu merah yang bersusun vertikal dengan sektor tampak 360 derajat dapat terlihat dari segalah arah. Dan apabilah memiliki laju atau kecepatan terhadap air maka sebagai tambahannya harus memperlihatkan lampu navigasi seperti lambu lambung, lampu tiang depan dan lampu tiang siang hari kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan sosok benda yaitu 2 buah bola hitam bersusun vertikal dipasang pada tempat yang dapat terlihat dengan yang Kemampuan Olah Geraknya TerbatasKapal yang kemampuan olah geraknya terbatas vessel restricted in her ability to manoeuver biasanya saya Singkat sebagai RAM untuk memudahkan mengingatnya. Status kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas berbeda dengan kapal yang tidak dapat diolah gerak, begitu juga dengan isyarat lampunya juga tentunya Kapal yang Kemampuan Olah Geraknya TerbatasDalam P2TL aturan 3, Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas adalah kapal yang karena sifat dari jenis pekerjaannya sehingga mengakibatkan kemampuan olah geraknya terbatas sehingga tidak dapat meyimpang dari kapal lainnya, seperti ketika sedang memasang kabel bawa laut, kapal keruk dan sejenisnya. Kapal yang harus dikategorikan sebagai status kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas adalah sebagai berikutKapal yang sedang memasang, mengangkat atau melakukan perawatan terhadap pipa bawah laut dan merkah sedang melakukan pekerjaan pembersihan yang sedang ditempati untuk meluncurkan dan mendaratkan pesawat sedang menunda sehingga tidak mampu untuk menyimpang dari sedang melakukan pekerjaan pengerukan dan penelitian di bawah memberikan isyarat dan signal maka kapal yang sedang dalam suatu pekerjaan harus memperlihatkan isyarat lampu dan sosok benda guna untuk menghindari terjadinya kesalah pahaman para officer dalam Lampu dan Sosok Benda Kapal yang Kemampuan Olah Geraknya TerbatasSesuai dengan P2TL Aturan 27, isyarat lampu untuk kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas adalah Pada malam hari kapal yang terbatas olah geraknya harus memperlihatkan 3 buah lampu bersusun vertikal yang dapat terlihat dari segalah arah, lampu paling atas dan lampu paling bawah berwarna merah dan lampu yang di tengah harus berwarna putih Merah, Putih, Merah.Bilamana mempunyai kecepatan atau laju terhadap air maka penerangan navigasi seperti penerangan tiang, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan harus sedang berlabuh jangkar maka sebagai tambahanya harus memperlihatkan lampu anchor yakni lampu warna putih dengan sektor 360 siang hari kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas harus memperlihatkan 3 buah sosok benda bersusun vertikal, sosok benda paling atas dan paling bawah adalah bola hitam dan yang di tengah belah ketupat Bola, belah ketupat, Bola.Kapal yang Terkungkung Oleh SaratnyaKapal yang terkungkung oleh saratnya vessel constrained by her draft sangat erat kaitannya dengan ukuran dan muatan. Semakin besar muatan suatu kapal maka semakin besar pulah draftnya dan semakin besar ukuran kapal maka semakin sulit dan membutuhkan waktu dalam mengendalikan olah Kapal yang Terkungkung Oleh SaratnyaKapal yang terkungkung oleh saratnya adalah kapal yang kerena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan sehingga mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan sejati menjadi sangat terbatas. Biasanya terjadi pada kapal-kapal besar seperti VLCC ketika memasuki suatu perairan seperti singapore straight dan perairan lainnya. Kapal yang bertemu dengan kapal yang terkungkung oleh saratnya harus menyimpang sebagai mana yang diatur dalam P2TL Peraturan Pencegahan Tubrukan Di Laut guna untuk menghindari bahaya navigasi. Isyarat Lampu dan Sosok Benda Kapal yang Terkungkung Oleh SaratnyaSesuai dengan P2TL Aturan 28, isyarat lampu untuk kapal yang yang terkungkung oleh saratnya adalahPada malam hari kapal yang terkungkung oleh saratnya harus memperlihat 3 buah lampu merah yang bersusun vertikal yang dapat terlihat dari segalah sisi 3 Lampu Merah.Sebagai tambahannya adalah harus memperlihatkan lampu-lampu navigasi kapal yang sedang berlayar, seperti lampu tiang depan dan belakang serta lampu siang hari kapal yang terkungkung oleh saratnya harus memperlihatkan sosok benda yaitu satu silinder sosok benda yang dipasang harus dapat terlihat dengan jelas oleh kapal-kapal lain agar mereka dapat mengerti dan mengetahui tentang status kapal yang memberikan isyarat atau Kandas GroundingKapal kandas adalah suatu keadaan dimana lunas kapal bersentuhan dengan dasar laut yang biasanya diakibatkan oleh hal tertentu seperti perairan yang dangkal atau kapal mengalami trouble sehingga terseret oleh arus. Jika dasar laut hanyalah pasir atau lumpur maka itu tidak akan memberikan kerusakan yang besar tetapi jika dasar laut yang keras seperti batu dan karang maka dapat menimbulkan kebocoran pada kulit kapal. Hal ini akan membuat kapal kemasukan air laut hingga dapat mengakibatkan kapal terbalik atau terbaik yang harus dilakukan saat kapal kandas adalah dengan sesegera mungkin melakukan soundingan pada setiap tanki kapal secara berkalah untuk memastikan ada tidaknya pertambahan volume air dalam tanki. Jika ada penambahan volume air secara signifikan maka itu berrati kapal mengalami kebocoran terletak pada tempat yang dekat dengan garis air maka dimungkinkan untuk mengarahkan kemiringan kapal ke sisi yang berlawanan dari kebocoran. Sehingga masuknya air dapat dikurangi atau bahkan Lampu Kapal Kandas dan Sosok BendaLalu ketika kapal kandas isyarat lampu apa yang harus diperlihatkan pada malam hari dan sosok benda apa yang harus dipasang pada siang hari?Berdasarkan P2TL Aturan 30, Kapal kandas harus memperlihatkan isyarat lampu pada malam hari yaitu sebagai berikutKapal kandas harus memperlihatkan 2 lampu merah bersusun vertikal yang dapat dilihat dari segalah arah 2 lampu Merah.Lampu Anchor tiang depan Putih yang dapat terlihat dari segalah Anchor buritan Putih yang dapat terlihat dari segalah pada siang hari, kapal kandas harus memperlihatkan sosok benda yaitu 3 bolah hitam bersusun vertikal pada tempat yang dapat terlihat dengan Berlabuh Jangkar AnchorageKapal yang berlabuh jangkar adalah kapal yang sedang berada diarea pelabuhan namun tidak sedang sandar tetapi sedang berhenti dengan menggunakan jangkarnya. Berlabuh jangkar biasanya dilakukan ketika sedang menunggu antrian memasuki dan sandar di dermaga, atau ketika sedangan melakukan aktivitas tertentu seperti pengisian bahan bakar, pengisian air tawar, provisions dan menunggu supply barang-barang dari kapal officer saat kapal berlabuh jangkar tentunya berbeda ketika kapal sedang berlayar, mulai dari mengawasi lingkaran putar serta dapat juga mengerjakan paper work seperti monthly report serta dokumen lainnya sesuai orderan awak kapal harus mengetahui isyarat lampu dan sosok benda yang harus diperlihatkan ketika kapal berlabuh jangkar, untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah Lampu dan Sosok Benda Kapal Berlabuh JangkarDalam P2TL Aturan 30, dijelaskan bahwa isyarat lampu dan sosok benda untuk kapal berlabuh jangkar adalahUntuk Kapal berlabuh jangkar dengan panjang lebih dari 50 Meter harus memperlihatkan lampu dengan sektor 360 derajat yakni lampu putih pada tiang depan, Lampu putih pada tiang belakang dengan ketentuan harus lebih rendah dari pada lampu tiang yang berlabuh jangkar dapat juga memperlihatkan lampu kerja sesuai yang panjangnya kurang dari 50 meter, dapat memperlihatkan lampu putih pada tempat yang dapat terlihat dengan jelas. Biasanya pada tiang utama siang hari kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan sosok benda yaitu satu bolah hitam yang di pasang pada tempat yang dapat kelihatan dengan jelas 1 bola hitam.Demikianlah artikel ini tentang isyarat lampu dan sosok benda yang harus diperlihatkan oleh kapal yang sedang berada dalam situasi tertentu. Materi penjelasan lengkapnya dapat kita dapatkan pada buku P2TL atau ColReg dimana berisi semua tentang hal-hal yang berhubungan dengan prosedur navigasi di atas kapal.
Lampu Navigasi KapalLampu Navigasi kapal bertujuan untuk keamanan dalam pelayaran, sebuah kapal dilengkapi lampu navigasi dengan maksud untuk memberikan kode atau signal kepada kapal lain disekitarnya pada malam hari. Lampu-lampu itu disebut lampu navigasi kapal. Setiap perwira yang sedang melakukan tugas dan tanggungjawabnya di atas kapal harus memiliki kecakapan yang baik dan mengetahui dengan jelas mengenai karakteristik setiap lampu navigasi. Sehingga memudah dalam mengambil tindakan dengan benar bilamana terjadi hal-hal yang dianggap dapat menimbulkan bahaya navigasi kapal memiliki karakteristik masing-masing berdasarkan nama dan penempatannya. Selain itu lampu navigasi juga memiliki sector sudut dan jarak tampak. Jarak tampak lampu navigasi kapal sangat bergantung pada ukuran kapal atau GT Gross Tonnage semakin besar GT kapal maka jarak tampak lampu navigasinya pun semakin jauh. Jadi dapat dikatakan bahwa jarak tampak lampu navigasi kapal berbanding lurus terhadap GT kapal lampu navigasi kapal harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai matahari terbit. Selama malam hari ketika kapal sedang memiliki laju terhadap air maka kapal tersebut harus dan wajib memperlihatkan lampu navigasinya sebagaimana yang diatur dalam P2TL pada bagian C tentang ’PENERANGAN DAN SOSOK BENDA’’.Pada malam hari setiap kapal tidak diperbolehkan memperlihatkan lampu lain selain lampu navigasi sebagaimana yang diatur dalam P2TL bagian C, dengan pengecualian bahwa penerangan-penerangan lain tersebut tidak mengakibatkan kekeliruan terhadap penerangan lampu navigasi serta tidak mengakibatkan melemahnya lampu navigasi kapal sebagaimana yang dimaksud pada malam hari lampu navigasi kapal juga wajib diperlihatkan ketika sedang berada dalam situasi tertentu, seperti situasi dimana jarak penglihatan terbatas yang biasanya diakibatkan oleh kabut atau ini merupakan Penerangan-Penerangan Lampu Navigasi KapalJenis Lampu Navigasi KapalLampu Tiang DepanLampu tiang depan adalah sebuah penerangan yang ditempatkan disumbu membujur kapal, dimana lampu ini memperlihatkan warna putih. Lampu tiang depan harus memperlihatkan cahaya lampu dari arah lurus kedepan haluan kapal hingga 22,5° di belakang arah melintang kedua lambung tiang depan memiliki sector 225°, untuk kapal yang memiliki panjang lebih dari 50 Meter harus memsang 2 buah lampu tiang yakni lampu tiang depan dan lampu tiang di tengah yang berada pada lampu tiang utama dengan Panjang 50 Meter atau lebihKapal dengan Panjang kurang dari 50Lampu LambungLampu lambung adalah lampu navigasi yang terdapat pada kedua lambung kapal yaitu lampu dengan penerangan warna hijau pada lambung kanan starboard side dan lampu dengan penerangan warna merah pada lambung kiri port side. Lampu lambung harus memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5° di belakang arah melintang pada kedua sisinya. Lampu lambung memiliki sector 112,5°. Pada saat kapal dalam situasi berhadapan kedua lampu lambung ini dapat terlihat namun, dalam keadaan menyusul kedua lampu lambung ini tidak dapat BuritanLampu buritan adalah lampu navigasi yang memperlihatkan penerangan dengan warna putih yang ditemaptkan di buritan atau sedekat mungkin dengan buritan kapal. Lampu buritan memiliki sector busur cakrawala 135°, lampu buritan harus dipasang sedemikian rupa untuk dapat memperlihatkan penerangan 67,5° dari arah kebelakang pada kedua TundaLampu tunda adalah lampu navigasi yang memperlihatkan penerangan dengan warna kuning. Penerangan ini biasanya diperlihatkan oleh kapal yang sedang menunda, guna untuk memberikan signal atau informasi terhadap kapal lain tentang aktivitas dari kapal Kedip/Penerangan KedipLampu ini merupakan penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu tertentu. Penerangan ini memiliki frekuensi 120 atau lebih kedipan setiap satu KelilingLampu keliling adalah suatu penerangan yang memperlihatkan cahaya dengan sector 360°, atau dengan kata lain penerangan ini dapat terlihat dari segala kuning merupakan lampu keliling yang bisa terlihat dari segala arahJarak Tampak Lampu Navigasi KapalKapal-kapal yang panjangnya 50 Meter atau lebih ≥ 50 mKapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter ≥ 12 < 50 meterKapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter < 12 m
isyarat lampu kapal pada malam hari